Bulan suci Ramadhan merupakan bulan yang banyak berkah, rahmat serta ampunan. Di bulan Ramadhan, kegiatan tidu rjuga mempunyai nilai ibadah. Sehingga tidak heran apabila semua orang muslim berlomba-lomba dalam menambahkan amal ibadahnya, termasuk wanita yang hamil dan juga wanita yang sedang menyusui.
Perempuan yang sedang hamil maupun yang menyusui memang tidak diharuskan menunaikan ibadah puasa. Dalam buku-buku referensi fiqih puasa disebutkan bahwa perempuan yang hamil dan menyusui apabila tidak kuat melakukan puasa di bulan Ramadhan, ia bisa mengganti puasa yang ia tinggalkan itu dengan memberi makan seorang fakir atau miskin setiap hari ia tidak berpuasa, lebih dikenal dengan nama membayar Fidyah. Akan tetapi, menjalankan puasa tetap diperbolehkan sepanjang kesehatan jasmaninya memungkinkan sebab puasa memang tidak akan mengusik pertumbuhan janin.