ketentuan wakaf tunai dalam islam

ketentuan wakaf tunai dalam islam. Untuk mengelola dana wakaf uang, harus dirumuskan sistem pengelolaan yang standar pelaksanaannya dapat selaras dengan target dan tujuan pengembangan serta intensifikasi dana wakaf tunai. Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai institusi khusus dalam menangani persoalan wakaf di Indonesia mempunyai fungsi pokok mengkoordinir nazir-nazir yang telah ada dan mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan kepadanya, khususnya wakaf tunai. Hasil dari pengembangan dan pengelolaan dana wakaf tunai tersebut kemudian dipergunakan secara optimal untuk keperluan sosial yang berorientasi kemaslahatan umum.ketentuan wakaf tunai dalam islam
ketentuan wakaf tunai dalam islam

Untuk menjalankan keseluruhan target dan tujuan yang dirumuskan, maka Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga pengelola wakaf tunai yang berskala nasional memerlukan Sumber Daya Manusia yang memiliki kemampuan, kemauan, komitmen, dan profesional dalam pengembangan dan pemberdayaan pengelolaan wakaf uang dengan kontruksi sistem pengelolaan dana wakaf tunai yang terintegrasi. Di antara sistem pengelolaan yang dapat diaplikasikan antara lain:

1. Sistem Pemanfaatan Bank Syariah Sebagai Kustodian

Badan Wakaf Indonesia sebagai pengelola dana wakaf uang dapat menerbitkan Sertifikat Wakaf tunai yang kemudian dititipkan kepada Bank Syari’ah. Wakif selaku orang yang berwakaf dapat menyetorkan dananya ke Bank Syari’ah atas nama rekening BWI yang ada di Bank Syari’ah tersebut dan akan mendapatkan Sertifikat Wakaf tunai. Sertifikat Wakaf tunai tersebut akan diadministrasikan secara terpisah dari kekayaan Bank, karena Bank Syari’ah hanya berfungsi sebagai Kustodi, maka tanggung jawab terhadap wakif terletak pada BWI. Dana wakaf yang ada di rekening BWI akan dikelola tersendiri dan hasil pengelolaan tersebut akan disalurkan sesuai dengan tujuan wakif. ketentuan wakaf tunai dalam islam

Hal tersebut dimungkinkan karena berdasarkan kamus perbankkan terbitan Bank Indonesia Tahun 1999, kustodian adalah kegiatan penitipan harta untuk kepentingan pihak lain berdasarkan satu kontrak. Dalam UU Nomor: 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 pasal 6 huruf ‘i’ disebutkan bahwa bank umum dapat melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan satu kontrak. Secara konkrit SK.Dir. BI No.32/34/KEP/DIR tentang Bank umum berdasarkan prinsip Syari’ah pasal 28 ada beberapa aktifitas kustodi yang bisa dilakukan yaitu: 

a. Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah ( huruf : e ) Baca Juga : wakaf uang dalam perspektif hukum islam

b. Melakukan kegiatan penitipan termasuk penata usahanya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah. ketentuan wakaf tunai dalam islam

2. Sistem Pemanfaatan Bank Syari’ah Sebagai Kasir

Sistem kasir ini memanfaatkan Bank Syari’ah untuk menghimpun dana dari wakif yang dimasukkan ke dalam rekening Badan Wakaf Indonesia (BWI), perbedaannya dengan sistem kustodian dalam sistem ini Bank Syari’ah tidak mengadministrasi Sertifikat Wakaf tunai yang diterbitkan BWI, Bank Syari’ah hanya memelihara rekening BWI sebagaimana yang lainnya yang akan mendapatkan bonus sesuai dengan jenis dan prinsip syari’ah yang digunakan baik itu berupa Giro, Wadli’ah, tabungan Wadli’ah ataupun Tabungan Mudharabah. ketentuan wakaf tunai dalam islam

Tanggung jawab terhadap wakif, dalam pengelolaan dan distribusi dana akan menjadi tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia, dengan demikian BWI secara langsung berkomunikasi dengan lembaga penjamin syari’ah untuk menjamin dana pokok wakaf uang agar tidak berkurang.

3. Sistem Pengelolaan Wakaf Tunai Berbasis Manajemen Bank Syari’ah

Sistem ini dapat diklasifikasikan dalam beberapa bentuk pemanfaatan antara lain:

a. Bank Syari’ah sebagai pengelola (Fund manager) dana wakaf tunai; Sistem ini memanfaatkan keunggulan perbankkan syari’ah dari sisi kemampuan profesionalisme dalam pengelolaan dana. Tanggung jawab pengelolaan dana serta hubungan kerjasama dengan lembaga penjamin syariah berada pada lembaga perbankkan syari’ah. ketentuan wakaf tunai dalam islam 

b. Bank syari’ah sebagai nazir penerima dan penyalur dana wakaf tunai; Dalam sistem ini Bank Syari’ah hanya sebagai nazir, penerima, dan penyalur saja, sedangkan fungsi pengelolaan dana dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia BWI atau lembaga lain yang ditunjuk wakif. Dengan demikian secara otomatis tanggung jawab pengelolaan dana termasuk hubungan kerjasama dengan lembaga penjamin syariah berada pada pihak BWI atau lembaga wakaf yang ditunjuk.ketentuan wakaf tunai dalam islam

c. Bank Syari’ah sebagai nazir, pengelola dan penyalur dana wakaf uang; Sistem ini memberikan kewenangan kepada Bank Syari’ah secara luas untuk menjadi na>z}ir mulai dari penerimaan, pengelolaan, pengembangan serta distribusi wakaf uang. Kedudukan bank sebagai lembaga pengelola dana wakaf (nazir) merupakan manifestasi dari fungsi keharusan Bank Syari’ah dalam mengelola tiga sektor ekonomi yaitu: Corporete, Non formal, dan Voluntary sector. Paling tidak, dalam sistem ini ada beberapa keunggulan yang dicapai yaitu; pertama, menyediakan jasa layanan perbankan dengan penerbitan Sertifikat Wakaf tunai dan melakukan manajemen terhadap dana wakaf uang tersebut; kedua, membantu melakukan mobilisasi tabungan sosial dan melakukan transformasi dari tabungan sosial ke modal; ketiga, memberikan benefit kepada masyarakat serta bertujuan untuk kemaslahatan umum melalui optimalisasi sumber daya masyarakat yang lebih mampu; keempat, membantu perkembangan pasar modal sosial (Sosial Capital Market).[1] ketentuan wakaf tunai dalam islam

Adapun garis besar opersionalisasi Sertifikat Wakaf Uang dapat dijabarkan sebagai berikut:

a. Wakaf tunai harus diterima sebagai sumbangan sosial yang sesuai dengan prinsip syari’ah, sedangkan bank atau lembaga yang ditunjuk sebagai nazir harus mengelola wakaf tersebut atas nama wakif. ketentuan wakaf tunai dalam islam

b. Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan wakif.

c. Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana yang tercantum pada daftar sesuai dengan identifikasi yang telah dibuat atau tujuan lain yang diperkenankan syari’ah.

d. Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat (rate) tertinggi yang ditawarkan bank dari waktu ke waktu.

e. Kuantitas dana wakaf uang tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperolah akan bertambah selalu.

f. Wakif dapat meminta bank untuk mempergunakan keseluruhan profit untuk tujuan-tujuan yang telah dirumuskan.

g. Wakif dapat memberikan wakaf tunai untuk sekali saja, atau dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya yang besarannya ditentukan kemudian, deposit-deposit berikutnya juga dapat dilakukan dengan pecahan masing-masing atau kelipatannya. ketentuan wakaf tunai dalam islam

h. Wakif juga dapat meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf uang pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakif pada pengelola harta wakaf.

i. Setoran wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, akan diterbitkan sertifikat.[2] ketentuan wakaf tunai dalam islam

Prinsip dan dasar-dasar peraturan Sertifikat Wakaf tunai dapat ditinjau kembali dan dapat berubah. Optimalisasi penggalangan dana dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan jaringan yang telah terbentuk. Pengelolaan dana akan disertai kerjasama dengan lembaga penjamin syariah untuk memastikan tidak berkurangnya dana pokok wakaf tunai.
--------------------------------------------------------------------------------
[1]Beik, Wakaf Tunai ..., 39-40. 
[2] M.A. Mannan, Sertifikat Wakaf Tunai ; Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, 46.

Demikianlah artikel kami tentang ketentuan wakaf tunai dalam islam. Semoga ada manfaatnya.

Related Posts:

0 Response to "ketentuan wakaf tunai dalam islam"

Posting Komentar