pengertian wakaf dan contohnya. Dalam sejarah peradaban Islam, dapat diketahui bahwa wakaf pertama kali dilakukan oleh Rasulullah SAW. ketika membangun masjid Quba di Madinah. Menurut versi yang berbeda, wakaf pertama adalah merupakan wakaf yang dilakukan Rasulullah SAW. ketika setelah mengambil alih kepemilikan tujuh buah kebun milik seorang Mukhairiq (orang Yahudi yang terbunuh ketika perang Uhud dan berpihak kepada Muslim). Peristiwa wakaf ini kemudian diikuti oleh Umar ibn Khathab serta sahabat-sahabat yang lain. Pada periode Abbasiyah, harta wakaf dan hasil-hasilnya tidak ditampung di Baitul Mal, tetapi dikelola oleh Qadhi yang selalu dimonitoring. Pada periode Abbasiyah tersebut kemudian dibentuk Baitul Mal khusus untuk pengelolaan wakaf.[1] pengertian wakaf dan contohnya
Pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir perkembangan wakaf sangat menggembirakan, pada masa itu wakaf tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak saja, akan tetapi juga benda bergerak semisal wakaf tunai. Tahun 1178 M/572 H, dalam rangka mensejahterakan ulama dan kepentingan misi madzhab Sunni, S{alah al-din al-Ayyubi menetapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandariyah untuk berdagang wajib membayar cukai. Tidak ada penjelasan pembayaran tersebut dilakukan dalam bentuk barang atau uang, akan tetapi kelazimannya pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai. Uang hasil pembayaran tersebut dikumpulkan dan diwakafkan kepada para Fuqaha dan para keturunannya.[2]
Dinasti Mamluk menjadikan wakaf sebagai salah satu tulang punggung roda perekonomian negara, mereka mengeluarkan kebijakan dengan membuat peraturan perundang-undangan tentang wakaf yang dimulai sejak Raja al-Zahir Bibers al- Bandaq (1260 – 1277 M). Dengan undang-undang tersebut raja al-Zahir memilih hakim untuk mengurusi wakaf dari masing-masing madzhab yang ada dan digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum, termasuk memelihara fasilitas yang ada di Kota Mekkah dan Madinah. pengertian wakaf dan contohnya
Penyebarluasan peraturan perwakafan ini semakin intensif dan semakin mudah dilakukan pada masa kerajaan Ottoman (Turki Usmani). Hal tersebut dimungkinkan karena kekuasaan kerajaan Turki Usmani menyebar luas hingga mampu menguasai sebagian bersar wilayah Arab. Kekuasaan politik yang diperoleh Turki Usmani ini secara otomatis mempermudah tersosalisasinya peraturan perundang-undangan perwakafan yang dikeluarkan pada tanggal 19 Jumadil Akhir tahun 1280 H yang mengatur tentang tatacara pencatatan wakaf, sertifikat wakaf, cara pengelolaan wakaf, upaya mencapai tujuan wakaf, dan melembagakan wakaf dalam upaya realisasi wakaf dari sisi administrasi dan perundang-undangan.[3] pengertian wakaf dan contohnya Baca Juga : pengertian wakaf dalam islam
Tahun 1287 H dikeluarkan undang-undang wakaf yang menjelaskan tentang kedudukan tanah-tanah kekuasaan Turki Usmani dan tanah-tanah produktif dan berstatus wakaf. Dari implementasi undang-undang tersebut diperluas hingga pada manajemn pengelolaan pendapatan/ profit atas tanah wakaf tersebut yang ditampung dalam sebuah badan semacam Baitul Maal yang pengelolaan dananya dilakukan secara profesional untuk dimanfaatkan bagi kemaslahatan masyarakat secara luas. pengertian wakaf dan contohnya
Wakaf telah memerankan peran yang sangat penting dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat Islam. Selain itu, keberadaan wakaf juga telah banyak memfasilitasi para sarjana dan mahasiswa melakukan riset dan pendidikan, sehingga mengurangi ketergantunga dana pada pemerintah. pengertian wakaf dan contohnya
Kenyataan menunjukkan, institusi wakaf telah menjalankan sebagian tugas-tugas pemerintah. Keberadaan wakaf juga terbukti telah banyak membantu bagi pengembangan ilmu-ilmu medis melalui penyediaan fasilitas-fasilitas publik di bidang kesehatan dan pendidikan. Bahkan pendidikan medis kini tidak hanya diberikan oleh sekolah-sekolah medis dan rumah sakit saja, akan tetapi juga telah diberikan oleh masjid-masjid dan universitas-universitas seperti al-Azhar Kairo Mesir yang dibiayai dari dana hasil pengelolaan aset wakaf. pengertian wakaf dan contohnya
Di Indonesia wakaf telah lama dikenal masyarakat, walaupun hanya dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat, pemberian dana wakaf biasanya hanya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai harta kekayaan yang cukup besar dan umumnya diberikan dalam bentuk harta tak bergerak. Sedangkan wakaf untuk harta bergerak belum begitu banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia. pengertian wakaf dan contohnya
Perbincangan pengelolaan wakaf yang dilakukan secara profesional mulai menggeliat lagi di Indonesia setelah terjadi letupan interaksi dengan gagasan wakaf uang yang digulirkan oleh tokoh Ekonomi asal Banglades, yaitu Prof. M. A. Mannan, yang pada akhirnya muncul kreasi baru gagasan wakaf investasi, di Indonesia sudah dimulai oleh Dompet Dhuafa Republika yang bekerjasama dengan Batasa (BTS) Capital dengan Program Dompet Du’afanya, PB. Matla’ul Anwar dengan Program Dana Firdausnya, dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI) dengan Institusi barunya Baitul Mal Mu’amalat.[4] pengertian wakaf dan contohnya
Wakaf uang bagi umat Islam Indonesia memang merupakan salah satu contoh wakaf masih relatif baru, hal ini bisa dilihat dari peraturan yang melandasinya. Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) baru memberikan fatwa pada pertengahan bulan Mei 2002 yang membolehkan wakaf uang dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Sementara Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf baru diundangkan pada tanggal 27 Oktober 2004, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya diundangkan pada tanggal 15 Desember tahun 2006.[5] pengertian wakaf dan contohnya
Walaupun dalam pelaksanaan pengelolaannya wakaf uang masih belum maksimal sehingga sampai saat ini belum dirasakan secara nyata oleh masyarakat banyak, tapi paling tidak upaya untuk memberdayakan wakaf uang sudah mulai digiatkan dengan segala keterbatasannya.pengertian wakaf dan contohnya
-----------------------------------------------------------------------------------------------
[1]Philip K. Hitti, Dunia Arab, Sejarah Ringkas, Alih Bahasa oleh Usuludin Hutagalung dan ODP Sihombing (Bandung: Sumur Bandung, t.t.),139-144.
[2]Dirjen Bimas Islam, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, 2007), 12.
[3]Dirjen Bimas Islam, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, 14.
[4]Dirjen Bimas Islam, Pedoman Pengelolaan Wakaf Tunai, 16-17.
[5]Musa Asy’ari, Etos Kerja..., 55.
Demikianlah artikel kami tentang pengertian wakaf dan contohnya, semoga ada manfaatnya.
0 Response to "pengertian wakaf dan contohnya"
Posting Komentar