dasar hukum wakaf dalam islam

dasar hukum wakaf dalam islam. Wacana wakaf jenis ini pertama kali dimunculkan oleh al-Zuhri (w. 124 H), seorang tābi’īn seakaligus pelaku kodifikasi hadith nabi, yang menyatakan bahwa hukum mewakafkan dinar adalah boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha yang kemudian keuntungannya disalurkan kepada mauqūf ‘alaih.[1] 
dasar hukum wakaf dalam islam

Meski wacana wakaf jenis ini diluncurkan, namun wacana ini tidak sepenuhnya diterima oleh para jurist Islam pada masa-masa berikutnya. Hal ini dimaklumi karena wacana wakaf dirham masuk dalam ranah ijtihadi sehingga beberapa fuqahā’ menerimanya, tetapi fuqahā’ yang lain (bahkan mayoritas dari mereka) telah menolaknya. dasar hukum wakaf dalam islam

Di antara para fuqahā’ yang melegalkan wakaf uang ini adalah mutaqaddimīn dari kalangan ulama madzhab Hanafi[2], Maliki, dan Hanbali seperti Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qudāmah.[3] Adapun ulama lainnya terkhusus ulama Syafi’iyyah cenderung menolaknya kecuali sebagian kecil dari mereka seperti Abu Tsaur yang mengklaim telah mendapat riwayat dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham.[4]

dasar hukum wakaf dalam islam

Alasan yang menjadi dasar utama bagi kelompok yang melgalkan wakaf uang ini adalah metode istih{sān bi al-’urfi yang mempunyai landasan pada atsar Abdullah bin Mas’ud “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk pula”. dasar hukum wakaf dalam islam

Bagi kelompok ini, sifat wakaf itu tidaklah tetap sehingga dapat dibatalkan kapan saja, atau batal sebab kematian sehingga menjadi harta waris. Oleh karena itu wakaf lebih dekat dianalogikan (di-al-qiyās-kan) pada hukum kontrak sewa (i’ārah) yang mana status kepemilikan tidak berpindah kepada penyewa (dalam konteks hukum wakaf adalah mauqūf ‘alaih) sehingga kepemilikan benda tetap pada pemilik atau orang yang yang menyewakan (dalam konteks hukum wakaf adalah waqīf). dasar hukum wakaf dalam islam

Berbeda dengan kelompok yang melegalkan wakaf jenis ini adalah kelompok yang tidak setuju atas legalitas wakaf uang. Kelompok belakangan ini atau kelompok yang cenderung dialamatkan pada mayoritas kalangan madzhab Syafi’iyyah bahwa wakaf manakala dilihat dari sifatnya maka ia merupakan perbuatan hukum yang mengikat sehingga menyebabkan perpindahan status kepemilikan. dasar hukum wakaf dalam islam

Dalam hal ini hukum wakaf lebih dekat untuk dianalogi (al-qiyās)-kan pada hukum kontrak atau akad jual beli (al-bay’u). Wakaf adalah perbuatan hukum yang tetap (lazīm) sehingga tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan (lā tubā’u wa lā tūhabu wa lā tūrathu). Oleh karena itu kelestarian dan keabadian harta benda wakaf menjadi sebuah keniscayaan dan menuntut adanya sifat statis dan tetap pada aset wakaf tersebut. Karaktristik ini tentu tidak ditemukan pada aset wakaf dalam bentuk uang sehingga legalitasnya pun patut dipertanyakan. Baca Juga : pengertian wakaf dan contohnya

dasar hukum wakaf dalam islam

Dalam konteks teori hukum Islam (us{ūl al-fiqh), penganalogian hukum wakaf dengan hukum jual beli (al-bay’u) adalah lebih dekat dan lebih kuat daripada penganalogian hukum wakaf dengan hukum sewa (i’ārah). Penganalogian hukum wakaf dengan hukum jual beli disebut al-qiyās al-jāly sedang penganalogian hukum wakaf ke hukum sewa disebut al-qiyās al-khafy. Bagi kelompok yang tidak melegalkan wakaf dengan kategori ini, mereka jelas memilih al-qiyās al-jaly sebagai dasar hukum. Tetapi bagi kelompok yang melegalkan wakaf jenis ini, mereka lebih memilih al-qiyās al-khafy daripada al-qiyās al-jaly dengan pertimbangan masyarakat telah membutuhkannya sebagaimana masyarakat telah mempraktikkannya. dasar hukum wakaf dalam islam.

Cara berpikir demikian dalam teori hukum Islam (us{ūl al-fiqh) disebut dengan istih{sa>n bi al-urf, yakni meninggalkan al-qiyās al-jaly yang semestinya harus dikedepankan untuk berpindah dan memilih al-qiyās al-khafy karena adanya suatu dalil yang dalam konteks hukum wakaf ini adalah praktik yang kemudian menjadi kebiasaan masyarakat (‘urf).[5] 

Hukum asal dari hukum wakaf memang menghendaki adanya kelestarian dan keabadian (mu’abbad) aset sehingga wakaf atas harta bergerak yang bersifat cenderung binasa sepertihalnya duit adalah tidak diperkenankan, tetapi kepentingan publik yang menuntut instrumen wakaf jenis ini dapat dijadikan alasan untuk melakukan ijtihad dengan dalil istih{sa>n sehingga hukum wakaf jenis ini menjadi boleh.[6] dasar hukum wakaf dalam islam.
-----------------------------------------------------------------------------
[1]Abu Su’ud Muhammad, Risālah fi Jawāzi Waqf al-Nuqūd, 20-21. 
[2]Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamī wa Adillatuh, Juz 10 (Damsyiq: Dār al-Fikr, 1997), 7609. 
[3]Mustafa Edwin Nasution, dan Uswatun Hasanah, Wakaf Tunai-Inovasi Finansial Islam (Jakarta: Pusat Studi Timur Tengah dan Islam UI, 2006), 123. 
[4] Al-Mawardi, al-hawi al-kabir, Juz IX (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), 379. 
[5]Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamī..., 7390. 
[6]Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamī..., 7450.

Demikianlah artikel tentang dasar hukum wakaf dalam islam, semoga bermanfaat bagi anda semuanya.

Related Posts:

0 Response to "dasar hukum wakaf dalam islam"

Posting Komentar